Siswa yang dinyatakan naik kelas jika memenuhi kriteria :
1. Memperoleh nilai kategori baik pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
2. Menyelesaikan Seluruh program pembelajaran pada setiap jenjang kelas.
3. Frekuensi Kehadiran minimal 90%
4. Tuntas pada semua mata pelajaran / kompetensi
- Adaptif / Normatif : 70
- Produktif : 75
5. Maksimal 3 (tiga) mata pelajaran / kompetensi adaptif, Normatif dan Produktif memiliki nilai dibawah KKM (tidak tuntas) tetapi dengan nilai minimal 60 (enam puluh)